Kerugian Negara 16 M, Kejari Manggarai Tetapkan PPK dan Konsultan Pengawas Tersangka Korupsi Gedung RSUD dr. Ben Mboi

RUTENG, PIJARFLORES – Tim Penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai menetapkan dua orang tersangka baru terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Central Sterile Supply Department (CSSD) dan Laundry pada RSUD dr. Ben Mboi Ruteng Tahun Anggaran 2020.

Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (12/12/2025). Kedua individu yang sebelumnya berstatus saksi tersebut adalah GLAA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan YPD selaku Konsultan Pengawas.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Manggarai, Putu Cakra Ari Perwira, S.H., M.H., menjelaskan penetapan status ini didasarkan pada bukti permulaan yang cukup serta adanya perbuatan melawan hukum dalam proyek tersebut.

“Dalam perkara ini, tim penyidik telah memeriksa 32 orang saksi dan 4 orang ahli. Kami juga telah menyita 145 dokumen serta uang tunai sebesar Rp 200 juta dari tersangka YPD,” jelas Cakra.

Modus Operandi dan Kerugian Negara

Modus perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka GLAA (PPK) secara umum meliputi:

• Tidak melakukan pemutusan kontrak terhadap PT. BTS meskipun pekerjaan telah melampaui batas waktu yang disepakati.

• Tidak melakukan perhitungan atau penagihan denda keterlambatan.

• Membiarkan PT. BTS mempekerjakan personel yang tidak sesuai dengan dokumen penawaran.

• Menyetujui pengajuan pencairan dana oleh PT. BTS yang tidak sesuai dengan progress riil di lapangan, menyebabkan gedung mangkrak.

Sementara itu, tersangka YPD (Konsultan Pengawas) dinilai tidak menjalankan tugas pengawasan dengan baik, termasuk tidak cermat dalam menghitung laporan progress riil di lapangan, yang berakibat pada kelebihan pembayaran.

Akibat perbuatan para tersangka, berdasarkan perhitungan ahli, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 16.431.845.586 (enam belas miliar empat ratus tiga puluh satu juta delapan ratus empat puluh lima ribu lima ratus delapan puluh enam rupiah).

Anggaran proyek tersebut yaitu Rp. 9.970.962.550, berdasarkan Perhitungan Ahli Nilai kerugian mencapai Rp. 16,4m terdiri dari Selisih Volume Pekerjaan serta denda keterlambatan dan masih ada beberapa item lain yang masuk dalam materi penyidikan, sehingga tidak bisa kami buka semuanya.

Penahanan Tersangka

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Ruteng selama 20 hari, terhitung sejak 12 Desember 2025 hingga 31 Desember 2025. Penahanan dilakukan untuk mencegah para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Primair: Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidiair: Pasal 3 UU Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sebelumnya, pada tanggal 3 Desember 2025 lalu, tim penyidik juga telah menetapkan satu tersangka lain, yaitu ST selaku Penyedia (Direktur) PT. BTS, yang saat ini ditahan di Rutan Kelas IIB Kupang.

(RIKY)