Kejari Manggarai Fokus Rampungkan Penyidikan Korupsi Gedung CSSD dan Laundry RSUD Ruteng
RUTENG, PIJARFLORES – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Manggarai saat ini sedang fokus dalam merampungkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Gedung CSSD (Central Sterile Supply Department dan Laundry RSUD dr. Ben Mboi Ruteng Tahun Anggaran 2020.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Manggarai, Putu Cakra Ari Perwira, S.H., M.H, melalui Siaran Pers Nomor:PR-11/N.3.17.2/Dek.1/11/2025, menyampaikan bahwa saksi yang merupakan PPK pada proyek di RSUD Ben Mboi Ruteng, telah diperiksa.
“Saksi-saksi telah dilakukan pemeriksaan guna untuk membuat terang peristiwa pidana, termasuk juga tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi yang bernama Gregorius Abdimun dalam kapasitasnya sebagai PPK,” kata Cakra, pada Senin (3/11/2025) pagi.
“Tim penyidik juga terus berkordinasi dengan ahli-ahli terkait guna untuk sesegera mungkin menyelesaikan penghitungan kerugian keuangan negara, sehingga tim penyidik dapat sesegera mungkin menetapkan tersangka dalam perkara ini,” tambah Cakra.
Untuk itu, sebagai upaya pemulihan kerugian keuangan negara dalam penyidikan perkara ini, tim penyidik juga gencar melacak aset-aset dari saksi-saksi yang telah diperiksa yang patut diduga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dalam perkara ini.
Salah satunya tim penyidik telah berhasil memulihkan kerugian keuangan negara dari salah satu saksi berinisial YPD selaku direktur CV. AP dengan jumlah Rp200 juta.
Tim penyidik menegaskan tidak akan terpengaruh terhadap serangan-serangan yang dilakukan sebagai upaya dari corruption fight back dengan tujuan memecah konsentrasi tim penyidik.
“Bahwa penyidikan kasus ini akan terus berlanjut. Untuk itu sejumlah pihak lain dijadwalkan untuk diperiksa guna mengungkap kemungkinan adanya unsur penyimpangan dalam pembangunan gedung CSSD dan laundry di RSUD dr. Ben Mboi Ruteng,” tutur Cakra.
(Riky)





