Aset Tersangka Kasus Korupsi di RSUD Ben Mboi 2019 dan 2020, Akan Ditelusuri Pihak Kejaksaan
RUTENG, PIJARFLORES – Gregorius L. A. Abdimun alias Sius, kembali menjadi sorotan publik setelah namanya tersangkut dalam dua proyek beranggaran besar di RSUD dr. Ben Mboi Ruteng pada Tahun Anggaran 2019 dan 2020.
Dalam dua kasus tersebut baik penyidik Kepolisian maupun Kejaksaan tengah berkordinasi untuk melakukan penelusuran terhadap aset-aset milik pihak- pihak yang diduga terlibat kuat dalam dua perkara tersebut agar kerugian negara yang ditimbulkan dapat dipulihkan.
Keterlibatan Gregorius dalam dua proyek strategis dengan nilai fantastis dalam kurun dua tahun berturut-turut menambah perhatian publik terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Pemeriksaan dan pengembangan kasus terus dilakukan guna mengungkap dugaan penyimpangan dan memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
Saat ini kedua proyek tersebut kini tengah ditangani oleh dua aparat penegak hukum berbeda, yaitu Kepolisian dan Kejaksaan.
Untuk proyek Tahun Anggaran 2019, Gregorius telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Kepolisian.
“Berkas perkaranya saat ini memasuki tahap prapenuntutan dan menunggu kelengkapan untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” terang kepala seksi intelijen Kejari Manggarai, Putu Cakra Ari Perwira, S.H., M.H, pada Senin (3/11/2025) siang.
Sementara itu, Penyidik Kejaksaan Negeri Manggarai juga tengah mendalami keterlibatan Gregorius dalam pekerjaan pembangunan Gedung CSSD (Central Sterile Supply Department) dan Laundry RSUD dr. Ben Mboi tahun anggaran 2020.
Dalam perkara ini, Penyidik Kejaksaan Negeri Manggarai telah memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.
“Kini menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Akuntan Profesional pada Politeknik Negeri Kupang guna menentukan besaran kerugian negara yang ditimbulkan dalam proyek tersebut,” kata Cakra.
(Riky)





