DPO Kasus Korupsi RSUD dr. Ben Mboi Ditangkap di Batam, Langsung Ditahan di Kupang

RUTENG, PIJARFLORES – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai berhasil mengamankan Sopron Tangkas, Direktur PT Belindo Timor Sejahtera, yang sebelumnya mangkir dari panggilan pemeriksaan terkait proyek pembangunan Gedung Central Sterile Supply Department (CSSD) dan Laundry RSUD dr. Ben Mboi Ruteng Tahun Anggaran 2020.

Sopron Tangkas ditemukan di Kota Batam setelah tiga kali tidak memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Manggarai, Putu Cakra Ari Perwira, S.H., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan ini berkat kerja sama tim intelijen Kejari Manggarai dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Batam dan Polsek Lubuk Baja.

Sopron Tangkas berhasil ditemukan dan diamankan pada Selasa (2/12/2025) pukul 18.30 Wita di Kelurahan Baloi Indah, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

Setelah diamankan, Sopron Tangkas dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Batam untuk menjalani pemeriksaan awal.

Berdasarkan dua alat bukti yang cukup serta fakta keterlibatan yang diperoleh selama pemeriksaan, status Sopron Tangkas ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka dalam kasus korupsi proyek tersebut.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (Primair) serta Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Subsidiair).

“Oleh karena tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi tindak pidana, maka terhadap tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II B Kupang,” ujar Putu Cakra, pada Rabu (3/12/2025).

(Riky)