Herman Ngana Bantah Tuduhan Suap Jaksa untuk SP3 Kasus Proyek Bawang Merah
RUTENG, PIJARFLORES – Kontraktor Herman Ngana membantah keras tuduhan yang menyebut dirinya dan Livens Turuk, pelaksana tugas Kepala Dinas Pertanian kala itu, memberikan sejumlah uang kepada oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Manggarai.
Uang tersebut dituding sebagai imbalan untuk memperoleh Surat Penghentian Penyidikan (SP3) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bawang merah pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Manggarai Tahun Anggaran 2023.
Tuduhan serius tersebut sebelumnya dilontarkan oleh Gregorius Laurensius Agus Abdimun, yang saat ini berstatus tersangka dalam perkara korupsi pembangunan Gedung Ruang Rawat Inap Penyakit Dalam di RSUD dr. Ben Mboi Ruteng.
Menanggapi hal itu, Herman menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan merupakan fitnah yang merusak nama baiknya.
“Terkait dengan penyuapan ke jaksa itu adalah tidak benar. Tidak benar sama sekali. Tuduhan tersebut tidak pernah saya lakukan. Apalagi jaksa yang disebut dalam berita tersebut tidak saya kenal secara pribadi. Saya mungkin mengetahui mereka pada saat proses pemeriksaan saya. Soal penyuapan atau saya kasih sesuatu apalagi uang terhadap jaksa yang dituduhkan dalam media tersebut adalah tidak benar sama sekali,” kata Herman saat ditemui Pijar Flores, pada Minggu (9/11/2025) siang.
Herman menegaskan bahwa penerbitan SP3 dalam kasus yang menjeratnya dilakukan sepenuhnya berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tanpa adanya intervensi ataupun pemberian sesuatu dalam bentuk apa pun.
Ia menyampaikan akan menghormati keputusan penyidik dan menolak semua bentuk tuduhan yang menyebut dirinya terlibat praktik suap.
Pernyataan Herman ini sekaligus menepis isu yang berkembang di publik dan media lokal, yang mengaitkan penerbitan SP3 tersebut dengan dugaan adanya transaksi ilegal atau “permainan” hukum.
Herman juga menegaskan kesiapannya untuk menempuh langkah hukum, termasuk melaporkan balik, terhadap pihak-pihak yang menyebarkan tuduhan tanpa dasar yang mencemarkan nama baiknya tersebut.
Tanggapan Penyidik Kejari Manggarai
Sejalan dengan Bantahan Herman Ngana tersebut, Kepala Seksi Intel Kejari Manggarai, Putu Cakra Ari Perwira, S.H., M.H, menegaskan pemberitaan yang melayangkan tuduhan terhadap Penyidik Kejaksaan Negeri Manggarai tersebut adalah tidak benar.
“Sebagaimana telah kami bantah sejak awal karena memang tidak ada transaksi dalam penerbitan SP3 dan murni pertimbangan yuridis,” tutur Kastel Kejari Manggarai, melalui gawainya, pada Minggu (9/11/2025) malam.
“Sekali lagi kami tegaskan bahwa tuduhan tersebut datang dari pihak yang telah menjadi tersangka dalam perkara polres Manggarai dan terperiksa dalam perkara yang sedang ditangani oleh penyidik Kejaksaan Negeri Manggarai sehingga memang narasi tersebut dibesat-besarkan sebagai upaya menjatuhkan integritas dan kredibilitas penyidik yang sedang bekerja untuk memberantas korupsi di Manggarai,” tambah Cakra.
Menurutnya penyidik akan terus bekerja untuk segera menuntaskan perkara ini dengan penuh tanggung jawab dan tidak terpengaruh sedikitpun dengan narasi tersebut karena merupakan upaya corruptor fight back yang sengaja dibuat untuk menutupi kesalahan dalam mempertanggungjawab kerugian negara.
(Riky)





