Tekan Angka TPPO dari Desa, Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Terpadu di Ruteng

Ruteng, Pijarflores.net – Kementrian Imigrasi dan Pemasyarakatan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Nusa Tenggara Timur, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo, menggelar sosialisasi terpadu dan rapat kordinasi Desa Binaan Imigrasi dalam pencegahan TPPO dan TPPM di wilayah Kabupaten Manggarai, bertempat di Sky Resort, Pitak, Langke Rembong, pada Rabu (4/3/2026).
Kegiatan ini melibatkan para kepala desa binaan dengan tujuan meningkatkan pemahaman publik guna menekan angka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Fokus utama diarahkan ke desa karena wilayah ini dinilai menjadi titik awal kerentanan praktik perdagangan manusia.
Dalam agenda ini, Kantor Imigrasi Labuan Bajo menggandeng narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT serta Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Manggarai.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Labuan Bajo, Charles Christian Mathaus, menjelaskan bahwa desa merupakan titik awal keberangkatan warga yang ingin bekerja ke luar negeri.
Oleh karena itu, penting untuk memastikan proses tersebut berjalan aman dan sesuai prosedur.
“Kurangnya informasi dan edukasi terkait mekanisme perekrutan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang legal menjadi faktor utama tingginya kasus TPPO atau TPPM (Tindak Pidana Penyelundupan Manusia),” ujar Charles.
Ia berharap melalui sosialisasi ini, masyarakat dapat memahami pentingnya keberangkatan prosedural demi perlindungan hak dan pencegahan eksploitasi, termasuk melalui pengawasan terhadap orang asing di wilayah desa.
Charles memaparkan bahwa pelaku TPPO kerap menggunakan trik penipuan, seperti penyalahgunaan visa pelancong atau paspor wisata untuk bekerja.
Menanggapi hal tersebut, pihak Imigrasi kini memperketat proses wawancara pembuatan paspor.
Calon pekerja migran kini diwajibkan melampirkan persyaratan tambahan, seperti rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja dan terdaftar resmi dalam sistem BP2MI.
Selain itu, masyarakat diminta waspada terhadap modus online scamming seperti “pacar online” dan judi online yang kerap menyasar calon pekerja migran.
“Pencegahan dimulai sejak pemberian dokumen paspor hingga pemeriksaan di tempat pemeriksaan imigrasi untuk menunda keberangkatan yang mencurigakan,” tegas Charles.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja Manggarai, Frederick Ignasio Dicky Jenarut, menyoroti tantangan dalam penanganan TPPO, terutama terkait dokumen kependudukan yang tidak valid.
Frederick menjelaskan, perekrutan ilegal sering kali menggunakan jeratan utang, bujuk rayu, dan penipuan, bukan lagi pemaksaan fisik secara langsung.
“Perekrut ilegal hanya mengejar eksploitasi tanpa mempedulikan tanggung jawab moral maupun hukum,” katanya.
Ia juga menyoroti masalah “nikah adat” yang tidak tercatat secara negara. Meski secara de facto adalah suami-istri, status hukum yang tidak resmi menyulitkan klaim hak ahli waris pada BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, kebiasaan meminjamkan KTP antaranggota keluarga juga menjadi celah hukum yang dapat merugikan masyarakat, seperti hilangnya bantuan sosial PKH.
Hironimus Sentosa dari Kanwil Kemenkumham NTT menekankan bahwa TPPO adalah kejahatan serius yang merampas kebebasan dan martabat manusia, atau disebut sebagai perbudakan modern.
Menurut Hironimus, pendekatan HAM sangat penting untuk menggeser fokus dari sekadar penegakan hukum menjadi perlindungan korban.
Hal ini bertujuan agar korban tidak mengalami sekunder viktimisasi atau disalahkan oleh aparat saat melapor.
“Mewujudkan zero TPPO memerlukan sinergi lintas sektor, mulai dari masyarakat yang harus jeli melihat indikasi penipuan, pemerintah desa, hingga perangkat negara terkait. Menangani TPPO berarti menegakkan kemanusiaan,” pungkasnya.
(Riky)







