Kejari Manggarai Tegaskan Tidak Pernah Beri Bocoran Kasus ke Edy Hardum

Ruteng, Pijarflores.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai secara tegas membantah pernyataan Edy Hardum di sejumlah media massa yang mengeklaim telah mendapatkan informasi A1 dari pihak Kejari Manggarai pada berita media daring Viva NTT, 22 Mei 2026.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Manggarai, Cakra Perwira, S.H., M.H., menyatakan bahwa informasi yang beredar itu sama sekali tidak benar.
“Kejaksaan Negeri Manggarai tidak pernah bertemu, memberikan pernyataan, ataupun keterangan baik kepada perorangan maupun media massa berkaitan dengan substansi atau materi perkara yang saat ini sedang diselidiki oleh tim Jaksa Penyelidik,” ujar Cakra di Kantor Kejari Manggarai, Kamis (4/6/2026).
Cakra menambahkan bahwa pihaknya telah meminta konfirmasi dari seluruh internal Kejari Manggarai, dan hasilnya memastikan tidak ada yang pernah memberikan informasi kepada Edy Hardum. Ia menyebut bahwa informasi yang keluar dari Kejari Manggarai, semuanya melalui dirinya.
Cakra mengimbau seluruh pihak, termasuk awak media, agar selalu mengedepankan prinsip verifikasi dan keberimbangan (check and balance) sebelum menyebarluaskan informasi ke ruang publik. Terutama, informasi yang berkaitan langsung dengan proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Ia menegaskan bahwa dalam menjalankan seluruh tugas dan kewenangannya, Kejari Manggarai berkomitmen penuh untuk selalu menjunjung tinggi profesionalitas, independensi, serta akuntabilitas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Respons Terhadap Demonstrasi Mahasiswa dan Status Kasus DP3AKB Matim
Di hari yang sama, Kamis (4/6/2026), Kantor Kejari Manggarai juga didatangi oleh kelompok mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dan Gerakan Revolusi Demokratik (GRD).
Menanggapi aksi unjuk rasa tersebut, pihak kejaksaan memastikan seluruh aspirasi telah diterima dengan baik untuk ditindaklanjuti secara serius.
Terkait dengan tuntutan para mahasiswa mengenai percepatan pengusutan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3AKB) Kabupaten Manggarai Timur, Cakra mengumumkan perkembangan terbaru perkara tersebut.
Ia menjelaskan bahwa kasus tersebut kini telah resmi ditingkatkan ke tahap penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT:-371/N.3.17/Fd.1/05/2026 yang diterbitkan tertanggal 18 Mei 2026.
“Fokus utama dari penyelidikan ini adalah dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan pada dinas DP3AKB Kabupaten Manggarai Timur untuk Tahun Anggaran 2024-2025. Saat ini, tim penyelidik sedang bekerja intensif di lapangan guna mengumpulkan barang bukti serta meminta keterangan dari pihak-pihak terkait,” pungkas Cakra.
Riky







