PTUN Kupang Tolak Gugatan Ganti Rugi dan Permohonan Maaf Koalisi Poco Leok terhadap Bupati Manggarai

Manggarai, Pijarflores.net – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang resmi mengeluarkan putusan terkait gugatan Koalisi Advokasi Poco Leok terhadap Bupati Manggarai. Dalam putusan nomor 26/G/TF/2025/PTUN.KPG tertanggal 10 Maret 2026 tersebut, hakim menolak sebagian tuntutan yang diajukan oleh koalisi yang berbasis di Jakarta Selatan itu.
Terdapat tujuh poin tuntutan yang dilayangkan kepada Bupati Manggarai sebagai Tergugat. Salah satu poin krusial yang ditolak oleh Hakim (poin kelima) adalah permintaan agar Tergugat menyampaikan permohonan maaf melalui enam media massa serta membayar ganti rugi kepada warga terdampak.
Dalam amar putusannya, Hakim menyatakan bahwa tindakan administrasi pemerintahan berupa penghalangan penyampaian pendapat di muka umum—yang disertai intimidasi dan ancaman saat aksi damai Masyarakat Adat 10 Gendang Poco Leok pada 5 Juni 2025—merupakan perbuatan melanggar hukum. Namun, hakim menolak gugatan selebihnya, termasuk tuntutan ganti rugi.
Kronologi dan Eskalasi di Lapangan
Gugatan ini bermula dari aksi demonstrasi Masyarakat Adat Poco Leok di depan Kantor Bupati Manggarai pada Juni 2025 lalu. Aksi tersebut sempat memanas ketika salah satu orator, Wihelmus, melontarkan kalimat yang menyebut Bupati Manggarai sebagai “pembohong dan sampah masyarakat”.
Tak hanya menyasar pribadi Bupati Herybertus GL Nabit, cacian tersebut juga menyerang keluarga besar Todo-Pongkor dengan label serupa. Hal ini memicu reaksi keras dari keluarga besar Todo-Pongkor yang berada di lokasi. Situasi baru mereda setelah dilakukan mediasi di kantor Wakapolres Manggarai, yang berujung pada permohonan maaf dari koordinator aksi, Maksimilianus Neter, kepada Bupati dan keluarga besar Todo-Pongkor pada petang harinya.
Klarifikasi Tetua Adat Mucu-Poco Leok
Menanggapi polemik tersebut, Tetua Adat Mucu Poco Leok, Kraeng Petrus Jebaru, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengutus individu tertentu untuk berdemo, apalagi melontarkan hinaan.
“Bukan kami yang mengutus mereka, termasuk kata-kata yang mereka ucapkan, itu bukan perintah kami. Yang berbicara itu bukan bagian inti dari Gendang Mucu,” tegas Petrus saat menemui keluarga besar Todo-Pongkor pada 17 Juni 2025. Ia menambahkan bahwa segala ucapan orator tersebut merupakan tanggung jawab pribadi, bukan tanggung jawab adat Gendang Mucu.
Tanggapan Bupati Manggarai
Bupati Herybertus Nabit menegaskan bahwa dirinya tidak anti-kritik selama tidak menyerang ranah pribadi atau menyinggung isu suku, agama, dan ras (SARA).
“Demonstrasi itu boleh menurut aturan, tetapi jangan menyerang pribadi dan membawa nama suku. Jika sudah menyerang suku, itu bukan lagi demokrasi, tapi mencederai budaya Manggarai,” ujar Hery Nabit. Ia menegaskan akan bersikap tegas terhadap siapapun yang menggunakan cara-cara yang melukai perasaan pribadi dan kehormatan suku dalam beraspirasi.
Isi Putusan Lengkap PTUN Kupang
Berdasarkan hasil sidang, PTUN Kupang menetapkan:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.
2. Menyatakan tindakan intimidasi dan penghalangan pendapat di muka umum oleh Tergugat pada 5 Juni 2025 sebagai perbuatan melanggar hukum.
3. Menyatakan batal tindakan administrasi pemerintahan tersebut.
4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya (termasuk ganti rugi dan tuntutan maaf di media massa).
5. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp480.000,00.
(Tim)







