Kejari Manggarai Umumkan Penjualan Langsung 4 Unit Handphone Barang Rampasan Negara

MANGGARAI, Pijarflores.net – Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai secara resmi mengumumkan penjualan langsung barang rampasan negara berupa empat unit telepon seluler (handphone).
Penjualan ini didasarkan pada hasil penilaian dari Kantor Pegadaian Cabang Ruteng tertanggal 8 Mei 2026.
Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Manggarai, Wili Harum, menyampaikan bahwa pelaksanaan lelang atau penjualan langsung ini mulai dibuka pada hari ini, Jumat 8 Mei 2026 hingga Senin 11 Mei. Seluruh barang yang ditawarkan merupakan satu kesatuan atau dijual dalam satu paket.
“Pelaksanaan penjualan pun mulai berlangsung hari ini hingga hari Senin pukul 08.30 hingga 11.00 WITA. Calon pembeli diberikan kesempatan untuk melihat kondisi fisik barang terhitung mulai hari ini, jumat 7 Mei 2026,” ujar Wili.
Beberapa ketentuan penting dalam penjualan ini di antaranya adalah barang dijual dengan kondisi apa adanya.
Pihak Kejaksaan tidak memberikan jaminan terkait kualitas maupun kuantitas barang. Oleh karena itu, pembeli dianggap telah memahami risiko dan kondisi objek yang ditawar.
Terkait mekanisme pengesahan, panitia akan menetapkan pembeli berdasarkan penawaran tercepat yang nilainya mencapai atau melampaui nilai limit yang telah ditentukan. Pelunasan pembayaran wajib dilakukan secara tunai pada saat itu juga.
“Pembeli tidak diperkenankan mengambil atau menguasai barang sebelum melunasi kewajiban pembayarannya. Segala biaya yang timbul setelah penjualan, seperti biaya angkut atau denda sesuai ketentuan, menjadi tanggung jawab pembeli,” tambahnya.
Bagi masyarakat yang berminat atau membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat langsung mendatangi Tim Panitia Penjualan Barang Rampasan di Kantor Kejaksaan Negeri Manggarai, Jalan Adhyaksa No. 1, Ruteng.
Riky







