Bupati Manggarai Telah Penuhi Panggilan Aswas Kejati NTT
RUTENG, PIJARFLORES – Bupati Manggarai, Herybertus Nabit, dengan tegas membantah tuduhan yang menyebut dirinya terlibat dalam kasus dugaan pengadaan benih bawang merah Tahun Anggaran 2023 senilai Rp1,4 miliar di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Manggarai.
Ia juga menampik klaim yang menyebut dirinya berupaya menghalangi proses hukum yang sedang diusut oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai.
Saat dikonfirmasi media ini pada Jumat (14/11/2025) melalui sambungan telepon, Bupati Hery Nabit menekankan bahwa dirinya tidak memiliki kepentingan dalam kasus tersebut.
“Saya tidak terlibat dalam kasus pengadaan bawang merah, karena bukan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), bukan pula Pengguna Anggaran,” ucap Hery Nabit.
Tak hanya itu, ia juga membantah keras tudingan penyerahan sejumlah uang kepada penyidik Kejari Manggarai dengan maksud menghentikan proses hukum.
“Saya tidak pernah menyerahkan sejumlah uang untuk menghentikan kasus bawang merah di Kejari Manggarai,” tegasnya lagi.
Klarifikasi Pemeriksaan Aswas Kejati NTT
Menanggapi pemberitaan di sejumlah media lokal Manggarai Raya yang menyebutnya “mangkir” dari pemeriksaan Asisten Pengawas (Aswas) Kejati NTT di kantor Kejari Manggarai pada 12 November 2025, Bupati Nabit menyebut informasi tersebut berlebihan.
Ia menjelaskan, jadwal pemeriksaan melalui surat Permintaan Keterangan nomor: B-30/H.III.3/11/2025 tertanggal 10 November 2025, bersamaan dengan agenda Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank NTT.
Agenda RUPSLB tersebut berlangsung pada Rabu, 12 November 2025, di Aula Fernandez, Kantor Gubernur NTT, sesuai surat undangan nomor: 1762/DIR-CSL/X/2025 tertanggal 27 Oktober 2025.
Bupati Hery Nabit menyurati Kepala Kejati NTT, meminta agar jadwal pemeriksaannya diundur menjadi Kamis, 13 November 2025, usai menghadiri RUPSLB Bank NTT. Surat penundaan itu bernomor: T/157/100.3.5.2/IX/2025, tertanggal 11 November 2025.
Dalam materi pemeriksaan oleh Aswas Kejati NTT, Bupati Hery Nabit mengungkapkan bahwa dirinya dimintai keterangan terkait isi pembicaraan dalam rekaman telepon antara dua individu bernama Gregorius dan Hermanus.
Saat memberikan keterangan, Bupati Hery Nabit, dengan tegas menyatakan bahwa isi pembicaraan dalam rekaman tersebut tidak benar.
“Apa yang disampaikan dalam pembicaraan telepon tersebut adalah tidak benar, dengan kata lain tidak ada tindakan penyerahan uang dari saya sebagai Bupati Manggarai kepada pihak jaksa di Kejaksaan Negeri Manggarai,” jawabnya saat memberikan keterangan di kantor Kejati NTT, pada Kamis (13/11/2025), sekitar pukul 15.00 Wita.
Bupati Hery Nabit, kembali menegaskan dirinya tidak memiliki kepentingan apapun untuk menyerahkan uang demi menghentikan proses hukum pada kegiatan Dinas Pertanian tahun 2023.
(RH)






