Hak Jawab EP Terkait Berita : Wartawan EP Diduga Lakukan Upaya Pemerasan Sebelum Rekaman Diviralkan di Media Lokal

Hak Jawab Wartawan EP Atas Pemberitaan Media pijarflores.net

Judul berita yang dimaksud: “Wartawan EP Diduga Lakukan Upaya Pemerasan Sebelum Rekaman Diviralkan di Media Lokal.”

Menanggapi pemberitaan media online pijarflores.net berjudul di atas, yang terbit pada Jumaat, 14 November 2025, saya Engkos Pahing, menyampaikan hak jawab ini pada Minggu, 16 November 2025. Dengan ini, saya menyatakan beberapa poin tanggapan sebagai berikut:

1. Tanggapan atas Kutipan Pernyataan Bupati Manggarai Herybertus G.L.Nabit. Kutipan dalam berita tersebut berbunyi: “Tapi pada bulan Agustus dan September yang lalu, saya dihubungi oleh salah satu oknum jurnalis di Manggarai, mengatakan bahwa ada rekaman pembicaraan yang menyebut bahwa saya juga pernah menyerahkan uang kepada Jaksa terkait kasus bawang merah.”

Pernyataan ini justru menunjukkan bahwa saya sedang menjalankan tugas profesi jurnalistik sesuai Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik Indonesia (KEJI), yang mengharuskan wartawan menempuh cara profesional, termasuk memperkenalkan diri (nama dan media), menjelaskan tujuan wawancara, serta menggunakan metode etis seperti observasi dan verifikasi fakta tanpa tekanan atau ancaman. Namun, Bupati Herubertus G. L. Nabit tidak merespons permintaan wawancara saya. Saya menghargai sikapnya untuk menolak, sebagaimana diatur dalam ketentuan UU PERS Nomor 40 tahun 1999 tentang melindungi hak narasumber atas privasi dan penolakan wawancara.

2. Tanggapan atas Kutipan Pernyataan Bupati Herybertus G. L. Nabit: Kutipan berbunyi: “Wartawan ini juga beberapa tahun lalu pernah menggunakan fotonya bersama redaktur salah satu media online ternama untuk meminta uang kepada saya,” Jumaat (14/11/25).

Pernyataan ini tidak relevan sama sekali dengan kasus yang diberitakan, yaitu SP3 Kasus Bawang Merah yang diduga menyeret nama Bupati Manggarai Heribertus G.L. Nabit pada tahun 2025. Insiden yang dimaksud terjadi pada Agustus 2023, di mana Bupati secara sukarela memberikan uang Rp250.000 untuk makan siang. Saya menganggap pemberian itu ikhlas, tetapi media pijarflores.net menginterpretasikannya sebagai upaya pemerasan. Saya dirugikan karena kedua hal ini berbeda dan tidak terkait, sehingga pemberitaan ini menimbulkan fitnah dan kerugian pribadi bagi saya.

3. Pesan singkat Via WhasApp tahun 2023 antara saya dengan Bupati Herybertus G.L. Nabit dengan tegas saya katakan tidak ada hubungan dengan pemberitaan Kasus SP3 Bawang Merah dengan Dugaan Menyerat Bupati Manggarai Herybertus G.L.Nabit tahun 2025.

4. Apabila pesan singkat saya Via WhasApp tahun 2023 itu dianggap oleh Bupati Manggarai Herybertus G.L Nabit sebagai upaya pemerasan itu merupakan Hak Beliau. Namun perlu saya tegaskan tidaklah benar saya menggunakan Frasa pengancaman dan pemerasan.

5. Terkait pemberian uang makan siang Rp 250 ribu oleh Bupati Herybertus G.L. Nabit tahun 2023 laku dianggapnya sebagai upaya pemerasan. Adalah narasi yang datang dari Bupati Manggarai Herybertus G.L. Nabit sendiri seperti yang tertuang dalam pemberitaan media Pijarflores.net

6. Dengan ini Saya Engkos Pahing, menyatakan bahwa narasi berita pijarflores.net yang menyiratkan adanya upaya pemerasan terhadap Bupati Herybertus G.L.Nabit dalam kasus SP3 Bawang Merah adalah tidak benar, berupa fitnah, dan merugikan saya sebagai wartawan.

7. Saya meminta Redaksi pijarflores.net untuk memuat hak jawab ini dalam waktu 1×24 jam, dengan tidak mengubah isi teks ini, sesuai ketentuan penayangan hak jawab dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (Pasal 5 ayat 2-3) dan Pedoman Hak Jawab Dewan Pers No. 9/2008. Apabila tidak diindahkan, saya akan mengambil langkah hukum, termasuk sanksi pidana berdasarkan Pasal 18 ayat 2 UU Pers.

Hormat saya: EP