Penuhi Panggilan Polisi, Bupati Manggarai Hery Nabit Diperiksa Terkait Laporan Pencemaran Nama Baik

Bupati Hery Nabit bersama tim kuasa hukum dan keluarga (PF).

Ruteng, Pijarflores.net – Bupati Manggarai, Herybertus Geradus Laju Nabit, resmi memenuhi panggilan penyidik Polres Manggarai pada Selasa sore (2/6/2026).

Kehadiran Hery Nabit didampingi oleh tim penasihat hukumnya, Siprianus Nganggu, S.H., dan Aloysius Selama, S.H.

Pemeriksaan yang berlangsung dari pukul 16.20 sampai 18.03 Wita, di ruangan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reskrim Polres Manggarai ini bertujuan untuk memberikan keterangan terkait laporan pengaduan yang diajukan oleh Hery Nabit pada 27 Mei 2026 lalu.

Bantah Tuduhan Aliran Dana Korupsi

Penasihat hukum Hery Nabit, Siprianus Nganggu, menjelaskan bahwa kliennya dicecar sekitar 20 pertanyaan oleh pihak penyelidik.

Pemeriksaan tersebut berfokus pada tuduhan yang dilayangkan oleh seorang warga berinisial SEH.

Sebelumnya, SEH menuduh Hery Nabit menerima aliran dana hasil korupsi dari seseorang berinisial JH agar JH bisa diangkat menjadi Kepala Dinas.

SEH juga menuduh istri Bupati, Meldyanti Hagur Marcelina, ikut melindungi pelaku korupsi tersebut.

“Di hadapan penyelidik, klien kami menegaskan bahwa tuduhan SEH itu tidak benar dan bohong. Klien kami tidak pernah menerima uang sepeser pun dari JH,” ujar Siprianus kepada awak media di Ruteng.

Tuduhan Fitnah dan Pencemaran Nama BaikSiprianus menambahkan, tuduhan yang menyeret nama istri Bupati juga dinilai sebagai bentuk fitnah yang disengaja untuk merusak nama baik keluarga kliennya.

Faktanya, Meldyanti Hagur tidak pernah melindungi pihak mana pun yang terlibat dalam kasus hukum.

Menurut Siprianus, kehadiran kliennya hari ini merupakan bentuk kepatuhan dan kewajiban hukum sebagai warga negara yang baik agar perkara ini menjadi terang benderang.

Desak Polisi Periksa Saksi Ahli

Pihak kuasa hukum meminta Polres Manggarai untuk bergerak cepat memanggil pihak-pihak terkait dalam kasus ini. Mereka juga mendesak penyidik melibatkan sejumlah ahli guna menguji kebenaran tuduhan SEH.

“Kami berharap penyidik segera meminta keterangan dari Ahli Pidana, Ahli Bahasa, dan Ahli ITE,” tegas Siprianus.

Langkah ini dinilai penting untuk membuktikan apakah SEH memiliki bukti valid terkait tuduhan aliran dana tersebut.

Jika SEH tidak mampu membuktikannya, tim hukum Hery Nabit meminta polisi memastikan apakah perbuatan tersebut melanggar Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang pencemaran nama baik.

Riky