Tanggapi Putusan PTUN Soal Demonstrasi Poco Leok, Kabag Hukum: Tidak Semua Gugatan Dikabulkan

MANGGARAI, Pijarflores.net – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Manggarai menanggapi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang dalam perkara Nomor 26/G/TF/2025/PTUN.KPG. Gugatan tersebut dilayangkan terkait tindakan pemerintah yang dinilai menghalangi aksi demonstrasi masyarakat adat Poco Leok di depan Kantor Bupati Manggarai pada 5 Juni 2025 lalu.
Kepala Bagian Hukum Setda Manggarai, Fransiskus Cony Gabur, menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan. Saat ini, Pemda bersama tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) tengah mempelajari salinan putusan tersebut secara cermat.
“Perlu ditegaskan bahwa putusan tersebut tidak sepenuhnya mengabulkan gugatan penggugat. Majelis hakim menolak beberapa tuntutan penting, termasuk permintaan maaf melalui media massa dan tuntutan ganti rugi,” ujar Cony saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (11/03/2026).
Menurut Cony, penolakan sejumlah poin gugatan tersebut membuktikan bahwa tidak semua dalil yang diajukan penggugat dibenarkan oleh pengadilan. Ia juga meluruskan narasi publik yang menyebut Bupati Manggarai “dikalahkan” dalam perkara ini.
“Dalam ranah PTUN, tidak dikenal istilah menang atau kalah. PTUN menguji sah atau tidaknya tindakan pejabat negara. Selain itu, perkara ini belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) karena masih ada ruang untuk upaya hukum banding selama 14 hari,” tambahnya.
Pemda Manggarai menegaskan komitmennya dalam menjamin hak warga negara untuk berpendapat di muka umum. Namun, Cony menekankan bahwa pemerintah juga wajib menjaga ketertiban umum dan keamanan sesuai ketentuan hukum.
Putusan ini dipandang sebagai bahan evaluasi bagi Pemda untuk meningkatkan kualitas penanganan aspirasi publik ke depan. Di sisi lain, pihaknya mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan tidak membangun opini prematur atau melakukan framing yang tidak proporsional.
“Kami berharap penyampaian aspirasi dilakukan dengan santun dan bertanggung jawab. Hindari menyeret isu pribadi, keluarga, atau aspek primordial yang berpotensi memicu gesekan di tengah masyarakat,” tutupnya.
Riky Huwa







