Nasib NIP PPPK-PW Manggarai: Masalah Administrasi Jadi Penghambat Utama

RUTENG, PIJARFLORES – Proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK-PW) di Kabupaten Manggarai hingga saat ini belum dapat diproses.
Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Karier Aparatur BKPSDM Kabupaten Manggarai, Robertus Harianto Porat, menjelaskan bahwa keterlambatan ini merujuk pada hasil temuan Kantor Regional (Kanreg) X Badan Kepegawaian Negara (BKN) Denpasar.
Diketahui, terdapat dua orang peserta PPPK Paruh Waktu yang administrasinya belum lengkap.
“Saat ini di Manggarai terkendala dua orang peserta dalam penetapan NIP. Satu orang sedang diproses di BKN karena kendala teknis pada aplikasi, sementara satu peserta lainnya masih dalam tahap pengurusan ijazah di kampus. Meskipun transkrip nilainya sudah ada, hal ini tetap menjadi catatan dari Kanreg X BKN Denpasar,” ujar Harianto saat dikonfirmasi pada Rabu (21/01/2026) siang.
Terkait besaran gaji, Harianto mengungkapkan bahwa upah akan diberikan sesuai dengan perjanjian kerja dan ketersediaan anggaran pada unit kerja masing-masing.
Ia memastikan para PPPK-PW setidaknya akan menerima upah minimal sebesar yang mereka terima saat masih berstatus pegawai honorer.
Adapun masa kerja PPPK Paruh Waktu ini ditetapkan selama satu tahun. Kontrak tersebut dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi kinerja serta kebutuhan instansi di masa mendatang.
(Tim)