MEMILIH MEJA PERUNDINGAN ATAU MENU
Oleh: Edi Danggur
Pijarflores – Jika ada sengketa tanah di antara warga masyarakat, hendaknya diselesaikan melalui dialog atau bipartit. Jangan cepat-cepat menyerahkan sengketa itu kepada aparat penegak hukum (polisi, jaksa, hakim). Sebab, dengan demikian Anda menyerahkan kendali untuk menyelesaikan masalah itu kepada pihak lain.
Kaum bijak biasanya menasehati: “Jika kamu tidak duduk di meja perundingan maka kamu ada di menu”. Nasehat ini merupakan hasil permenungan mendalam dari para negosiator, tidak hanya dalam politik, ekonomi bahkan hukum.
Apa arti esensial dan bagaimana nasehat bijak itu diimplementasikan dalam menyelesaikan sengketa tanah?
Esensi Perundingan
Dengan menyelesaikan masalah pertanahan melalui perundingan, maka pihak-pihak yang bersengketa akan terlibat dalam proses perundingan itu. Dengan terlibat dalam proses, pihak-pihak tersebut bisa ikut mengambil keputusan yang mempengaruhi hasil akhir.
Keterlibatan itu memberi kekuasaan dan kontrol kepada para pihak. Jika pihak-pihak tidak terlibat, dan menyerahkan penyelesaian masalah itu kepada aparat penegak hukum, maka pihak bersengketa tidak memiliki kontrol atas hasil keputusan dan dapat menjadi korban dari keputusan orang lain.
Perundingan mengasumsikan adanya kesadaran dan proaktivitas akan kepentingan mereka sendiri, serta untuk mengambil langkah-langkah untuk melindungi dan mempromosikan kepentingan tersebut.
Dari pengertian esensial tentang perundingan itu maka ada beberapa pesan moral dari frasa tersebut:
Pertama, ketika ada masalah, in casu sengketa tanah, jangan pasif. Jangan hanya menunggu dan melihat, tapi ambil langkah-langkah untuk terlibat dan mempengaruhi hasil. Jangan melemparkan masalah itu pada orang lain, apalagi jika orang lain tidak kompeten, bukan penegak hukum.
Kedua, jaga kepentinganmu. Jaga kepentinganmu sendiri dan jangan biarkan orang lain memutuskan untukmu. Jangan berharap tokoh agama dari berbagai tingkatan bisa menyelesaikan masalahmu.
Tokoh agama itu ibarat matahari yang bersinar untuk semua orang, tidak memandang orang benar dan orang yang salah, orang yang bersikap adil dan orang yang melanggar hukum, orang baik maupun orang jahat.
Ketiga, bersiap untuk berjuang. Jika kamu ingin mencapai tujuanmu, kamu harus bersiap untuk berjuang dan mempertahankan kepentinganmu, tentu dengan cara-cara yang tidak melanggar hukum, tidak melanggar hak orang lain.
Implementasi
Dalam berbagai sengketa tanah yang terjadi di Labuan Bajo, Penulis selalu memberikan saran penyelesaian seperti ini: Silakan berperkara melalui pengadilan jika semua klaim kepemilikan bisa dibuktikan. Tetapi, jika tidak, sebaiknya berpikir ulang.
Jangan emosi yang mengontrol rasio, tetapi rasio yang mengontrol emosi. Dengan begitu, semua tutur kata di ruang publik, efektif dan efisien. Menyerahkan kendali persoalan kepada pihak lain, ke media massa dengan narasi yang saling memojokkan, ibarat membakar meja perundingan.
Jika demikian, pilihan terbaik dengan mempertimbangkan nasehat bijak di atas, adalah sikap dan perilaku berikut:
Pertama, terlibat dalam proses. Cari kesempatan untuk terlibat dalam proses perundingan atau pengambilan keputusan yang mempengaruhi demi tercapainya kepentinganmu.
Kedua, jaga komunikasimu, baik lisan maupun tulisan. Jika komunikasimu di ruang publik dengan pihak-pihak yang terkait, baik dan menyejukkan, maka hal itu bisa memastikan bahwa kepentinganmu didengar.
Ketiga, bersiap untuk bernegosiasi. Jangan mau menang sendiri. Maka, bersiaplah untuk bernegosiasi dan mencari solusi yang menguntungkan semua pihak.
Hanya dengan memilih perundingan dan bersiap untuk beradaptasi dengan kepentingan pihak lawan maka hanya melalui meja perundingan itu Anda dapat meningkatkan posisi tawarmu.
Pihak ketiga, entah media massa maupun institusi keagamaan sekalipun, hanya akan menjadikan kita sebagai menu dalam pusaran konflik tersebut. Semua bisa menjadi sia-sia.
Penulis adalah seorang praktisi hukum, tinggal di Jakarta






