BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian, Wujud Komitmen Lindungi Pekerja Rentan
Ruteng, Pijarflores – BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan secara simbolis manfaat Santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada para ahli waris pekerja rentan, pekerja mandiri, dan tenaga Non ASN di Kabupaten Manggarai. Kegiatan ini dirangkaikan dengan audiensi bersama Bupati Manggarai yang berlangsung pada Senin, 26 Januari 2026, pukul 09.00 WITA, bertempat di Ruang VIP Nuca Lale, Kantor Bupati Manggarai.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Manggarai Barat yang berkedudukan di Labuan Bajo, Arif Wahyudi, dalam laporannya menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai atas komitmen dan kepeduliannya terhadap perlindungan sosial masyarakat pekerja.
“Melalui program BPJS Ketenagakerjaan, negara hadir memberikan perlindungan dan harapan bagi keberlanjutan ekonomi keluarga yang ditinggalkan. Kami menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai atas komitmen dan kehadirannya bagi masyarakat, khususnya keluarga pekerja yang mengalami musibah kehilangan pencari nafkah,” ujar Arif Wahyudi.
Pada kesempatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan secara simbolis manfaat santunan kematian kepada lima ahli waris yang terdiri dari dua ahli waris pekerja rentan dari program Pemerintah Kabupaten Manggarai, satu ahli waris dari program yang dibiayai Pemerintah Provinsi, serta satu ahli waris dari kolaborasi dengan BPR Lugas Ganda.
Khusus untuk BPR Lugas Ganda, Arif Wahyudi menjelaskan bahwa seluruh anggotanya diwajibkan memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Sepanjang tahun lalu, tercatat sebanyak 21 anggota BPR Lugas Ganda di Kabupaten Manggarai menerima manfaat santunan kematian dengan total nilai sekitar Rp800 juta.
“Ini menunjukkan bahwa program BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat nyata dan langsung bagi masyarakat,” jelasnya.
Terkait cakupan kepesertaan, Arif Wahyudi menyampaikan bahwa pada tahun lalu Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur mengalokasikan perlindungan bagi 100.000 pekerja, dan Kabupaten Manggarai memperoleh kuota 4.600 pekerja rentan. Pada tahun ini, program tersebut kembali dilanjutkan dengan skema pendanaan bersama, yakni 50 persen dari Pemerintah Provinsi dan 50 persen dari Pemerintah Kabupaten Manggarai.
Ke depan, BPJS Ketenagakerjaan mendorong perluasan cakupan perlindungan hingga ke tingkat desa. Berdasarkan Permendagri Nomor 16 Tahun 2025, dana desa dapat dimanfaatkan untuk perlindungan pekerja rentan melalui program padat karya desa.
“Ini menjadi peluang bagi desa-desa untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada masyarakatnya,” ungkap Arif Wahyudi.
Ia juga melaporkan bahwa sebagian besar aparatur desa telah terlindungi, termasuk manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Namun masih terdapat beberapa desa yang belum terdaftar, serta kelompok RT dan RW yang hingga kini belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Padahal iurannya relatif ringan, sementara manfaat perlindungannya sangat besar, mengingat tingginya risiko sosial yang dihadapi RT dan RW di lapangan,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Arif Wahyudi menegaskan bahwa santunan yang diterima para ahli waris bukanlah bantuan, melainkan hak yang dijamin oleh negara melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Apa yang diterima hari ini bukanlah bantuan, tetapi hak. Negara sedang menepati janjinya kepada para pekerja dan keluarganya. Dengan demikian, martabat keluarga yang ditinggalkan tetap terjaga dan keberlanjutan kehidupan mereka dapat terjamin,” tegasnya.
Adapun santunan Jaminan Kematian (JKM) yang diserahkan secara simbolis kepada para ahli waris dengan rincian sebagai berikut:
1. Santunan JKM sebesar Rp42.000.000 atas nama almarhum Christianus Hansoni Gadu, nasabah BPR Lugas Ganda.
2. Santunan JKM sebesar Rp42.000.000 atas nama almarhum Robertus Obor, pekerja dari Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kabupaten Manggarai Tahun 2025.
3. Santunan JKM sebesar Rp42.000.000 atas nama almarhum Vincentius Tetuko Corri Putra, TKD Dinas Peternakan Kabupaten Manggarai.
4. Santunan JKM sebesar Rp42.000.000 atas nama almarhum Silvester Arif Budiman, pekerja di Kabupaten Manggarai.
5. Santunan JKM sebesar Rp42.000.000 atas nama almarhum Agustinus Nyomanti Cundawan, pekerja rentan dari Kabupaten Manggarai Tahun 2025.
6. Santunan JKP sebesar Rp42.000.000 atas nama almarhumah Florida Getrudis Sumarni pekerja rentan dari Kabupaten Manggarai Tahun 2025 (tidak hadir)
7. Santunan JKP sebesar Rp42.000.000 atas nama Donatus Habu nasabah BPR Lugas Ganda (tidak hadir)
Melalui audiensi ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap dapat memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Manggarai guna memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh elemen masyarakat, khususnya pekerja rentan dan sektor informal.
(Tim)







