Realisasi Ganti Rugi Pengembangan PLTP Ulumbu: Warga Desa Wewo Terima Pembayaran Pembebasan Lahan

Foto: RH

MANGGARAI, Pijarflores.net – Proses pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulumbu Unit 5-6 (2×20 MW), terus berlanjut. Pemerintah memulai kegiatan pelepasan hak dan pembayaran ganti rugi pengadaan tanah untuk pembangunan sejumlah infrastruktur utama di Kecamatan Satar Mese, Kabupaten Manggarai.

Lahan yang dibebaskan mencakup area Wellpad J, jalan akses (access road) menuju Wellpad J dan G, serta perbaikan tikungan jalan di Desa Wewo dan Desa Ponggeok sepanjang STA 0+000 hingga 7+200. Pada tahap pertama ini, sebanyak 258 warga menerima pembayaran dari total keseluruhan 283 penerima.

Kepala Kantor BPN Kabupaten Manggarai, Eduward M. Y. Tuka, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada tim inventarisasi yang telah menyelesaikan tiga tahapan krusial.

“Hari ini adalah momen istimewa. Segala tahapan telah kita lalui, dan hari ini kita merealisasikan hasil kerja keras sejak tahun lalu. Saya mengimbau penerima agar bersyukur dan menggunakan dana ini untuk hal-hal yang benar-benar penting dan produktif,” ujar Eduward, di halaman Kampung Wewo, pada Kamis (12/3/2026).

Senada dengan itu, Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Manggarai, Petrus C. Masangkat, mengingatkan warga agar terbuka kepada keluarga mengenai jumlah uang yang diterima.

“Gunakan uang ini untuk kesejahteraan keluarga dan prioritas masa depan. Jangan digunakan untuk berjudi. Mari kita manfaatkan rezeki ini dengan bijak agar pembangunan jalan akses ke depan tidak lagi menemui hambatan,” tegas Petrus.

Sementara itu, Agusta selaku perwakilan PT PLN (Persero) menjelaskan bahwa pembangunan ini adalah upaya pemerintah meningkatkan pasokan energi bersih yang berkelanjutan di Kabupaten Manggarai. Pihaknya berterima kasih atas sikap kooperatif masyarakat Desa Wewo dan Ponggeok.

“Kami sangat menghargai masyarakat yang telah membuka ruang diskusi dan melepaskan tanahnya melalui proses perhitungan ganti rugi yang transparan. Desa Wewo akan menjadi bagian penting dalam pemenuhan kebutuhan listrik daerah ini,” ungkap Agusta.

Pihak Kejaksaan Negeri Manggarai juga hadir untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mereka menegaskan posisi jaksa sebagai pendamping yang menjamin hak-hak masyarakat terlindungi tanpa memihak.

Untuk proses penyaluran dana, Bank Mandiri ditunjuk sebagai mitra penyedia layanan keuangan. I Gede Febry Kirtana dari Bank Mandiri menyatakan kesiapannya untuk melayani masyarakat. Menanggapi permintaan warga, pihak bank berkomitmen untuk mempermudah proses pencairan.

“Kami akan mengatur jadwal dan turun langsung ke Desa Wewo untuk melayani pembayaran agar masyarakat tidak kesulitan,” kata Gede.

Lambertus, salah satu warga Desa Wewo, berharap komitmen ini dijaga oleh semua pihak. “Kami minta apa yang sudah disepakati dijalankan dengan baik. Pihak bank juga kami harap mempermudah proses pengambilan uang kami,” pungkasnya.

(Riky)