Pemprov NTT Hibahkan Aset Tanah dan Gedung ke Kejaksaan Tinggi NTT

KUPANG, PIJARFLORES – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) secara resmi menghibahkan aset berupa tanah dan bangunan eks Dinas Kesehatan Provinsi NTT kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT. Aset ini akan digunakan untuk pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang yang baru.

Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) dilakukan oleh Gubernur NTT Melki Laka Lena dan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Roch Adi Wibowo di Ruang Rapat Gubernur, Kantor Gubernur NTT, Kamis (04/12/2025).

Gubernur Melki Laka Lena menyatakan hibah ini merupakan wujud komitmen Pemprov NTT dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan di daerah.

“Hibah ini merupakan wujud komitmen dari Pemprov NTT untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan Tinggi NTT,” ujar Gubernur Melki dalam sambutannya.

Adapun aset yang dihibahkan berlokasi di Jalan Palapa Nomor 22 Oebobo, Kota Kupang, mencakup tanah, bangunan gedung, beserta jaringan dan irigasinya.

Gubernur Melki menambahkan, hibah ini juga bertujuan untuk penataan dan optimalisasi pemanfaatan Barang Milik Daerah sesuai ketentuan perundang-undangan. Ia meyakini sinergi antara Pemprov NTT dan Kejati NTT penting dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang baik, memperkuat pelayanan publik, serta mendukung upaya penegakan hukum dan pencegahan tindak pidana korupsi.

Melalui kolaborasi ini, Gubernur berharap Kejati NTT dapat terus menjadi mitra strategis dalam pengawalan program prioritas daerah, pendampingan hukum, serta pengamanan proyek pembangunan agar berjalan efektif dan akuntabel.

Gubernur juga mengharapkan bantuan Kejaksaan dalam tiga hal spesifik:

Pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara.

Pertukaran data, informasi, keahlian, serta pemanfaatan sarana dan prasarana.

Penelusuran, penertiban, dan pemulihan status kepemilikan barang milik daerah.

“Kiranya momentum ini semakin memperkuat sinergi antara Pemerintah Provinsi NTT dan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur untuk mengoptimalkan nota kesepakatan tersebut,” pungkas Gubernur Melki.

Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Roch Adi Wibowo menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan Pemprov NTT. Ia menekankan kondisi kantor Kejari Kota Kupang saat ini sudah tidak layak dan tidak mendukung tugas operasional.

“Sama-sama kita ketahui, bahwa pada kondisi kantor Kejaksaan Negeri Kota Kupang sudah sangat tidak layak,” ungkap Kajati NTT.

Menurut Adi Wibowo, anggaran untuk pembangunan kantor baru sudah tersedia. Dengan terealisasinya hibah ini, pihak Kejaksaan dapat segera menindaklanjuti proses pembangunan.

Kajati berharap dukungan ini diimbangi dengan peningkatan kinerja pelayanan hukum kepada masyarakat. “Dengan adanya hibah ini, harusnya kita bisa memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat lebih meningkat,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPAD) Provinsi NTT Alex Lumba melaporkan bahwa hibah didasarkan pada Keputusan Gubernur NTT Nomor 417/KEP/HK/2025 tanggal 5 November 2025.

Penandatanganan disaksikan oleh Wakil Gubernur NTT, Wakil Kepala Kejati NTT, Kepala Kejari Kota Kupang, para Asisten Kejati NTT, serta Pimpinan Perangkat Daerah lingkup Pemprov NTT.

(Mario Lawi)