Dinas PPPA Manggarai dan WVI Gelar Lokakarya Perdes Perlindungan Anak untuk 10 Desa

Foto: Diskominfo Kab. Manggarai.

Ruteng, Pijarflores.net – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Manggarai bersama Wahana Visi Indonesia (WVI) Area Program Manggarai menyelenggarakan lokakarya penyusunan Peraturan Desa (Perdes) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.

Kegiatan ini diikuti oleh 10 desa yang tersebar di tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Cibal (Desa Nenu, Gapong, Beamese, Pinggang, Golo, dan Wudi), Kecamatan Ruteng (Desa Cumbi dan Compang Namut), serta Kecamatan Rahong Utara (Desa Golo Langkok, Bangka Ajang, Compang Dari, dan Buar). Lokakarya berlangsung selama empat hari, Rabu hingga Sabtu (20–23 Mei 2026), di Aula Pusat Spiritualitas Efata St. Aloysius, Ruteng.

Kepala Dinas PPPA Kabupaten Manggarai, Maria Yasinta Aso, S.S.T., menegaskan pentingnya regulasi ini saat ditemui pada Senin (25/5/2026). Menurutnya, Perdes Perlindungan Anak sangat krusial untuk menjamin hak dasar dan keselamatan anak dari kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi di tingkat desa.

Keberadaan payung hukum ini memastikan kebijakan nasional maupun daerah dapat diterapkan secara operasional, spesifik, dan tepat sasaran sesuai dengan karakteristik wilayah masing-masing.

“Perdes memberikan kerangka kerja yang mengikat bagi pemerintah desa untuk mengalokasikan anggaran, membentuk kelembagaan khusus seperti Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), serta menyediakan respons cepat bagi korban. Selain itu, Perdes menjadi instrumen wajib dalam mewujudkan Desa Ramah Anak guna mendukung tercapainya Kecamatan Ramah Anak dan Kabupaten Layak Anak,” ujar Yasinta.

Setiap desa mengutus 10 orang peserta yang terdiri dari Kepala Desa, Ketua BPD, Sekretaris Desa, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, tenaga kesehatan, relawan anak, dan Forum Anak Desa.

Pemerintah Kabupaten Manggarai terus mendorong komitmen pemerintah desa untuk berkolaborasi lintas sektor demi memenuhi 14 indikator Desa Ramah Anak.Lokakarya ini juga melibatkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Manggarai.

Yasinta menjelaskan bahwa pengembangan Desa Ramah Anak dan Sustainable Development Goals (SDGs) Desa saling mengikat. Pemenuhan hak anak di tingkat akar rumput secara langsung mempercepat pencapaian target-target pembangunan berkelanjutan tersebut.

Selain DPMD, kegiatan ini turut menghadirkan Satgaswil NTT Densus 88 AT Polri. Keterlibatan institusi tersebut bertujuan untuk menjadikan Perdes Perlindungan Anak sebagai benteng pertahanan lini pertama dalam memutus mata rantai radikalisme sejak usia dini.

Konsep Desa Ramah Anak memastikan lingkungan komunal terkecil, yaitu desa dan keluarga, mampu melindungi anak-anak agar tidak menjadi target doktrinasi, pelaku, maupun korban stigmatisasi jaringan terorisme.

Melalui pembentukan Perdes ini, diharapkan cita-cita mewujudkan Kabupaten Layak Anak dapat dimulai dari fondasi desa yang kuat. Regulasi ini akan menjadi payung hukum untuk menggerakkan 13 indikator sisa lainnya.

“Perdes yang ditetapkan hendaknya menjadi sarana nyata untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan mendukung tumbuh kembang anak. Kami ingin memastikan orang tua, tokoh masyarakat, sekolah, dan pemerintah desa ikut bertanggung jawab dalam memberikan edukasi pola asuh yang baik, mencegah kekerasan, serta memperkuat lembaga perlindungan anak di desa,” tutup Yasinta.

Tim PF