Hentikan “Kebebasan Pers yang Brutal”

Oleh: Herybertus G. L. Nabit
Pijarflores.net – Saya, Herybertus Nabit, menyampaikan sanggahan dan keberatan resmi terhadap pemberitaan Media Online VIVA NTT edisi, Jumat, 22 Mei 2026 terkait dugaan aliran dana kasus DAK nonfisik Kabupaten Manggarai Timur yang menyeret nama saya dan istri saya.
Saya sangat berkeberatan terhadap pernyataan Saudara Edi Hardum yang dimuat dalam pemberitaan tersebut, yang menyatakan bahwa saya dan istri saya melindungi Saudara Jefrin Haryanto serta menerima uang hasil korupsi sebagaimana dituduhkan.
Pernyataan Saudara Edi Hardum tersebut menurut saya tidak mengandung kebenaran dan karenanya merupakan fitnah yang sangat keji terhadap saya dan istri saya. Saya dan istri saya tidak pernah menerima uang hasil korupsi dari Saudara Jefrin Haryanto sebagaimana yang dituduhkan.
Tuduhan yang disampaikan tanpa dasar fakta, tanpa alat bukti yang sah, dan tanpa proses hukum yang jelas tidak dapat dibenarkan secara hukum maupun etika. Pembuktian tindak pidana korupsi, suap, ataupun dugaan jual-beli jabatan tidak dapat dibangun berdasarkan rumor, asumsi, atau opini pribadi semata. Jika hanya berdasarkan asumsi tanpa bukti yang sah, maka hal tersebut merupakan fitnah.
Saya juga menyayangkan Media Online VIVA NTT yang memuat tuduhan tersebut tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada saya maupun istri saya sebagaimana prinsip jurnalistik yang mengedepankan keberimbangan informasi ( cover both sides ). Kebebasan pers tidak boleh disalahgunakan untuk menyebarkan informasi yang belum dipastikan kebenarannya. Jika media menyebarkan berita tanpa verifikasi yang memadai, maka hal tersebut justru melanggar kaidah jurnalistik, memicu misinformasi, dan berpotensi menciptakan perpecahan di tengah masyarakat.
Saya menghormati kebebasan pers sebagai bagian penting dari demokrasi. Namun saya menolak praktik “kebebasan pers yang brutal”, yakni pemberitaan yang tendensius, tidak berimbang, menghakimi, dan menyerang kehormatan seseorang tanpa dasar hukum yang jelas.
Sepanjang menyangkut persoalan Saudara Jefrin Haryanto, saya menegaskan bahwa saya tidak terlibat dan tidak mengetahui detail hasil pemeriksaan karena perkara tersebut sedang dalam proses pemeriksaan oleh aparat yang berwenang.
Karena tuduhan tersebut merupakan fitnah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), maka saya dan istri saya akan mengambil langkah-langkah sebagai berikut:
Bersama kuasa hukum, kami akan melaporkan Saudara Edi Hardum ke Polres Manggarai. Laporan tersebut direncanakan dilaksanakan pada hari Rabu, 27 Mei 2026.
1. Mengajukan hak jawab kepada VIVA NTT terkait penayangan berita dimaksud sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
2. Mempertimbangkan langkah pengaduan kepada Dewan Pers atas pemberitaan yang dinilai tidak profesional, tidak berimbang, dan tidak memenuhi kaidah jurnalistik.
Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap bijak dalam menerima informasi dan tidak mudah terpengaruh oleh opini yang belum terbukti kebenarannya secara hukum.
Demikian sanggahan ini saya sampaikan sebagai klarifikasi dan penegasan atas pemberitaan dimaksud.
Editor: Riky Huwa







