Kejati NTT Nyatakan Hasil Klarifikasi Dugaan Suap Jaksa dalam Kasus Bawang Merah Tidak Terbukti
KUPANG, PIJARFLORES – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) Roch Adi Wibowo mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan tim pengawas internal Kejaksaan, pihaknya tidak menemukan adanya bukti penyuapan terhadap aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Ruteng dalam kasus benih bawang merah yang sempat viral di media sosial.
“Saya yang pimpin langsung. Berdasarkan klarifikasi yang dilakukan tim dipimpin Asisten Pengawas Kejaksaan Tinggi NTT terhadap berbagai pihak yang disebut-sebut dalam berita yang sempat ramai di media sosial, tidak ditemukan bukti terjadinya penyuapan,” kata Roch Adi Wibowo di Kupang, Selasa (9/12/2025), dikutip dari Mediasi NTT.com.
Roch Adi Wibowo menjelaskan, pemeriksaan tersebut terkait hasil pengawasan terhadap kasus dugaan pemberian suap kepada aparat Kejari Ruteng dalam kasus pengadaan benih bawang merah Tahun Anggaran (TA) 2023. Kasus ini sebelumnya dihentikan karena dinilai tidak cukup bukti, ditandai dengan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Kejari Manggarai.
Kejati NTT mengungkapkan, tim pemeriksaan sempat melakukan konfrontasi terhadap berbagai pihak terkait rekaman yang beredar. Namun, rekaman tersebut hanya berisi percakapan antara A dan B, serta B ke C yang bersifat “katanya-katanya” atau desas-desus.
“Kami sudah melakukan klarifikasi terhadap berbagai pihak yang disebut-sebut dalam berita itu, ternyata semua informasi sifatnya katanya-katanya dan tidak bisa dibuktikan,” tegas Kejati Roch Adi Wibowo.
Ia menambahkan, karena tidak cukup bukti, proses hukum lebih lanjut tidak dapat dilanjutkan. Pihak Kejaksaan Tinggi NTT juga telah melaporkan hasil ini kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, yang menyatakan bahwa kasus dugaan penyuapan tersebut tidak terbukti.
(Tim)






