Sidang Paripurna DPRD Manggarai Tetapkan Dua Perda Strategis Daerah

Ist.

Ruteng, Pijarflores.net – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manggarai menggelar Paripurna Lanjutan Ke-8 pada Selasa, bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Manggarai. Sidang berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 11.20 WITA, pada Selasa (2/6/2026).

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD, Paulus Peos dengan agenda utama penetapan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai. Sidang diawali dengan pembukaan oleh pimpinan rapat, sekaligus pencabutan skors sidang.

Selanjutnya, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Manggarai menyampaikan laporan hasil fasilitasi terhadap dua Ranperda, yakni Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal.

Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa kedua Ranperda telah melalui tahapan pembahasan, fasilitasi, serta penyempurnaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (NTT) .

Agenda kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Keputusan Bersama antara Bupati Manggarai dan DPRD Kabupaten Manggarai tentang persetujuan bersama penetapan dua Ranperda tersebut menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai.

Adapun dua Peraturan Daerah yang ditetapkan dalam sidang paripurna tersebut meliputi:

1. Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK);

2. Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal.

Penetapan kedua Perda ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendorong pertumbuhan industri daerah serta menciptakan iklim investasi yang kondusif di Kabupaten Manggarai.

Dalam sambutannya, Bupati Manggarai menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Manggarai atas kerja sama dan komitmen bersama dalam menyelesaikan pembahasan kedua Ranperda tersebut hingga dapat ditetapkan menjadi Perda.

Menurut Bupati, keberadaan Perda tentang RPIK akan menjadi pedoman arah pembangunan industri daerah yang terencana, terukur, dan berkelanjutan. Sementara itu, Perda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi para investor serta memperkuat daya saing daerah dalam menarik investasi.

Bupati juga menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Manggarai berkomitmen untuk terus mendorong pembangunan ekonomi daerah melalui penguatan sektor industri dan peningkatan investasi yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat.

Tim PF